Laman

welcome

SELAMAT DATANG DI BLOG KHAIRAT

2/13/2013

KEDUDUKAN PETANI SEBAGAI PRODUSEN


KEDUDUKAN PETANI SEBAGAI PRODUSEN
      Pertanian secara luas melingkupi perikanan, pertanian pangan, kehutanan, dan peternakan. Sebagai tolak ukur ketahanan pangan suatu negara pertanian mampu mencerminkan standar hidup dari sebuah negara agraris seperti Indonesia. Inilah negeri yang sebagian besar mata pencarian penduduknya adalah beragraris, mengolah hasil lahan yang melimpah. Namun mirisnya para petani itu hanya sedikit yang bisa makmur sejahtera atas hasil kerjanya.
Dalam pandangan kapitalis-liberalis murni, sektor pertanian dipandang sebagai komoditas yang tunduk pada hukum permintaan, penawaran, harga, dan keuntungan (Krisnamurthi, 2006). Pandangan seperti ini menempatkan produk pertanian sebagai produk yang murah, sehingga petani hanya mampu bertindak sebagai price taker. Harga akan diatur oleh besarnya permintaan dan penawaran, artinya naik turunnya harga dikendalikan oleh jumlah komoditas pertanian yang tersedia di pasar dan permintaan konsumen pertanian terhadap komoditas tersebut. Contohnya adalah petani bawang putih suatu saat akan mengalami kerugian akibat merosotnya harga yang disebabkan oleh melimpahnya komoditas bawang putih di pasar, sedangkan jumlah pembeli untuk komoditas bawang putih tetap.
Sebagai contoh lain pada perum bulog, dimana keterbatasan kemampuan perum bulog untuk berhubungan langsung dengan petani dan hanya berhubungan dengan mitra usahanya yaitu para pedagang besar atau pedagang pengumpul, maka hal ini juga menyebabkan para pedagang pengumpul menjadi penentu harga (price maker), sedangkan petani hanya berperan sebagai penerima harga (price taker).
Petani kita sebagai price taker dalam menjual hasil produksi pada komoditas pertanian, petani kita tidak mampu menentukan harga jualnya yang sekiranya dapat memberikan keuntungan. Karakteristik komoditas pertanian yang tidak tahan lama dan pertanian membutuhkan modal untuk masa tanam berikutnya sehingga posisi tawar petani tidak kuat. Apalagi karakteristik supply komoditas pertanian yang cenderung musiman, hanya tinggi/banyak pada saat musim panen akibatnya harga rendah pada saat itu. Hal ini disebabkan karena terdesak oleh kebutuhan biaya hidup keluarganya dan terkena harga jual yang rendah.
Banyaknya jumlah petani dibandingkan dengan jumlah pedagang pengumpul, adanya ketergantugan modal kerja dengan pedagangan yang bersangkutan terutama dalam kegiatan pengolahan dan minimnya informasi yang dimiliki petani pengolah terkait dengan perkembangan harga mengakibatkan petani cenderung menjadi pihak penerima harga (price taker) sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pedagang pengumpul dan daya tawar petani dalam menentukan harga relative rendah.
Pembahasan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang. System resi tawar gudang dibuat dengan tujuan memperkuat posisi tawar petani dari price taker menjadi price maker komoditas pertanian. Dengan system ini petani dapat memiliki pilihan untuk menunda penjualan hasil panennya dan menunggu untuk mendapat harga yang lebih baik. Dimana seperti kita ketahui bahwa posisi petani seringkali tidak diuntungkan sebagai price taker.
Keadaan petani sebagai price taker membuat tidak berdayanya petani dan sulit untuk meningkatkan kinerja pertanian yang dapat menguntungkan dalam permbangunan pertanian di tambah lagi dengan program pemerintah yang mengambil langkah utnuk mengimpor hasil pertanian sehingga harga dari produk pertanian susah untuk di angkat dan para petani pun tidak bisa melawan dengan menjadi price maker.
Kalau kita perhatikan pada sector pertanian di lapangan, sebuah program pemerintahan yaitu  system resi tawar yang ada pada RUU tidak terlihat berjalan sesuai dengan semestinya. Masih banyak dari petani yang belum mencapai kesejahteraan hidupnya karena pendapatan dari sector pertanian rendah dan petani hanya bisa menerima harga yang telah ditetapkan serta kebijakan pemerintah yang tidak membantu petani dimana harga pembelian pemerintah yang selalu rendah, tidak memihak kepada petani.


Referensi :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar